
Pantau.com - Nakhoda sebuah kapal nelayan asal Indonesia telah dinyatakan bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Australia.
Dalam sidang di Pengadilan Darwin (Northern Territory) minggu lalu, nahkoda kapal tersebut mengaku bersalah dan dikenai denda AUD4 ribu (sekitar Rp40 juta), seperti dikutip dari ABC News, Kamis (23/5/2019).
Kapalnya sepanjang 25 meter yang sebelumnya digunakan menangkap ikan akhir April lalu juga turut disita.
Baca juga: Kapal Ikan Indonesia Berisi 14 ABK Ditangkap di Perairan Australia
Nahkoda tersebut baru pertama kalinya melakukan penangkapan ikan di perairan Australia dan ketika ditemukan sedang membawa tangkapan ikan segar sebanyak 1,5 ton.
Kapal itu berhasil dipergoki petugas pada posisi tiga mil laut dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Australia, sekitar 97 mil laut utara Pulau Rimbija, di Northern Territory.
Menurut manajer umum Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) Peter Venslovas, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kapal nelayan asing yang dipergoki masuk ke dalam wilayah perairan Ausralia berkurang banyak.
Baca juga: Lintasan Meteor Terlihat dalam Rekaman Kamera CCTV Polisi Australia
"Di tahun keuangan saat ini, baru tiga kapal nelayan asing yang ditemukan beroperasi di wilayah Australia. Ini merupakan pengurangan yang sangat berarti dibandingkan masa 10 tahun lalu dimana ada 350 kapal yang dipergoki dalam setahun."
Selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal-kapal nelayan asal Indonesia sebelumnya juga digunakan untuk menyeludupkan para pengungsi asal negara lain.
rn- Penulis :
- Widji Ananta