
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut perkara ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Rifky Umar atau yang dikenal Ustaz Lancip telah dinaikkan statusnya ke penyidikan usai tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari penyidik setelah kita lakukan gelar perkara kita naikkan menjadi penyidikan dan nanti akan kita panggil sebagai saksi," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Penyerang Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Selain itu, sambung Argo, ditingkatkannya status perkara itu juga usai tim penyidik memeriksa saksi-saksi dan juga saksi ahli dalam kasus ujaran kebencian.
Namun, terkait soal pemeriksaan terhadap Ustaz Lancip, hingga saat ini sosok pendakwah itu belum mengonfirmasi kehadirannya untuk menjalani agenda klarifikasi.
Bahkan, Ustaz Lancip disebut tak menghadiri kesempatan untuk mengklarifikasi yang telah diberikan oleh penyidik sebanyak dua kali.
"Kemarin kita klarifikasi (agenda). Kita berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi untuk membela diri," ungkap Argo.
Untuk diketahui, Ahmad Rifky Umar atau Ustaz Lancip diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian lantaran telah menyebut terdapat korban meninggal 60 orang dan ratusan orang belum diketahui keberadaannya. Padahal, polisi mencatat korban meninggal dalam kerusuhan itu sebanyak 8 orang.
Baca juga: Polisi: Tabrakan di Tol Cipali Akibat Sopir Bus Diserang Penumpang
Melalui ceramahnya, Lancip juga mengaku langkahnya digiring oleh Allah SWT untuk datang ke Tanah Abang. Ia mengklaim melihat langsung peristiwa penembakan. Menurut kesaksiannya, orang yang sedang tertidur ikut ditembaki. Usai peristiwa rusuh terjadi, ia pun duduk di tengah jalan sembari minum dan diusir untuk segera pergi.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Lancip merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019.
Atas laporan itu, Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N