Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Minta Pemda Turun Tangan Atasi Pungli Parkir Liar

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Kemendagri Minta Pemda Turun Tangan Atasi Pungli Parkir Liar

Pantau.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki tata kelola parkir yang buruk. Terutama parkir yang dipungut oleh preman berkedok ormas.

Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang yang sangat besar, terutama di perkotaan dan kemungkinan besar menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli). Akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Video Ormas Kelola Parkir Minimarket Bekasi karena Ada Surat Tugas Dispenda

Bahtiar mengatakan imbauan itu juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/ Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," ucap Bahtiar.

Menurut Bachtiar, aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Sapu Bersih (Saber) Pungli harus bersikap tegas dalam menangani penindakan premanisme.

"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas," tegas Bahtiar.

Baca juga: Viral Trotoar Jakarta Baru Diperluas Langsung Dijadikan Tempat Parkir Motor

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara.

Yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Namun, kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Penulis :
Lilis Varwati