
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengurus kelanjutan pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Alex bahkan mempersilakan jika proyek tersebut akan dilanjutkan pembangunannya.
"Kita enggak akan menyita atau menyegel Meikarta. Kalau proyek jalan ya jalan terus aja. Kita enggak mungkin menghentikan suatu kegiatan ketika kita tahu di dalamnya banyak masyarakat yang terlibat dalam suatu proses pembangunan," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: KPK Soal Sumber Dana Suap Meikarta: Tidak Mungkin Pakai Uang Pribadi
Ia menjelaskan kewenangan KPK hanya pada perkara pengurusan izin pembangunan Meikarta yang diduga dilakukan secara ilegal dengan menyuap Bupati Bekasi. Karena itu kelanjutan pembangunan Meikarta di luar konteks perkara suap tersebut.
"Ini kasus hukum, kita pisahkan dengan proses itu. Yang terjadi sebetulnya dalam proses perizinan itu ada pemberian suap, bukan proyeknya. Hambalang pun enggak kita sentuh. Kalau mau diteruskan, teruskan saja," kata Alex.
Dalam kasus suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang pimpinan Lippo Group, salah satunya Billy Sindoro, karena diduga memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS Pemkab Bekasi. Selain Billy, pimpinan Lippo Group yang juga menjadi tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
Baca juga: Terkait Surat Penahanan Taufik Kurniawan, Ini Penjelasan Pimpinan KPK
Sedangkan lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya.
Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
- Penulis :
- Adryan N