Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terkait Surat Penahanan Taufik Kurniawan, Ini Penjelasan Pimpinan KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Terkait Surat Penahanan Taufik Kurniawan, Ini Penjelasan Pimpinan KPK

Pantau.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan belum mendapatkan surat penahanan untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab. Kebumen TA 2015-2016.

"Surat penahanan belum sampai ke pimpinan. Jadi nanti penyidik apakah merasa harus dilakukan penahanan atau tidak. Kita lihat," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Taufik Kurniawan Minta dijadwalkan Ulang

Taufik sendiri seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. Namun ia mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kegiatan kenegaran dan berjanji akan hadir pekan depan.

Menanggapi ketidakhadiran Taufik, Alex berpesan agar sebaiknya politisi PAN itu bersikap kooperatif.

"Tentu KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti makanya kita bisa menaikan ketahap penyidikan. Kalau memang bukti yang dimiliki KPK menunjukan kesalahan yang bersangkutan lebih baik kooperatif, bekerjasama. Syukur-syukur mau menunjukan pelaku yang lainnya," tutur Alex.

KPK mengumumkan status tersangka Taufik Kurniawan pada 30 Oktober 2018. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 3,65 miliar terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018.

Baca juga: Sandi Suap Taufik Kurniawan: 1 Ton Sama dengan Rp1 Miliar

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD Kebumen dan satu orang PNS di dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Dalam prosesnya KPK kembali menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi