Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Klarifikasi OJK Soal DP 0 Persen Kendaraan, Kamu Jangan Kecewa

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Klarifikasi OJK Soal DP 0 Persen Kendaraan, Kamu Jangan Kecewa

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengatur terkait kebijakan uang muka atau Down Payment (DP) 0 persen untuk Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan. 

Terkait hal tersebut Bank Indonesia menyatakan kebijakan ini serupa dengan kebijakan DP 0 persen yang dikeluarkan tahun lalu. Meski disebut kebijakan 0 persen namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan, dalam hal ini Industri Keuangan Non Bank (IKNB). 

"Jangan salah artikan, harus DP-nya 0 persen, (tapi) diserahkan pada lembaga keuangan berapa kemampuan bayarnya," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, (17/1/2019).

Baca juga: Suara Para Pengusaha Pasca Debat Perdana Pilpres 2019

Lebih lanjut kata dia, termasuk menyesuaikan dengan kemampuan bayar dari nasabah. Bila melihat dari kebijakan kredit propertinya untuk bank penyalur kredit, Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet tidak boleh lebih dari 5 persen. Begitu pula untuk kredit kendaraan ada beberapa ketentuan bagi (IKNB) ada aturan yang ditetapkan.

"Saya kira aturan-aturan management resiko ketentuan kehati-hatian berlaku baik bagi bank maupun IKNB dalam menentukan pembiayaan," katanya. 

Untuk diketahui, kebijakan ini boleh diberlakukan untuk kredit kendaraan bermotor roda dua atau tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna.

Baca juga: Woro-woro! Naik Tingkat Kelas BPJS Ada Tambahan Biaya

Namun sebagai catatan, DP 0 persen hanya boleh dilakukan oleh leasing yang memiliki kredit macet di bawah 1 persen, sementara kredit macet 1,3 persen bisa menerapkan uang muka minimal 10 persen.

Selanjutnya, leasing dengan kredit macet 3-5 persen bisa menerapkan uang muka minimal 15 persen. Kemudian untuk kredit macet di atas 5 persen dapat menawarkan uang muka 20 persen.

Penulis :
Nani Suherni