Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kompensasi Korban Lion Air JT-610: Anda Bisa Ajukan di Atas Rp1,250 Miliar

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Kompensasi Korban Lion Air JT-610: Anda Bisa Ajukan di Atas Rp1,250 Miliar

Pantau.com - Pakar Asuransi Penerbangan Sofian Pulungan mengatakan, Lion Air wajib membayar santunan sebesar Rp1,250 miliar per orang kepada keluarga korban pesawat jatuh JT-610.

Termasuk biaya akomodasi keluarga penumpang selama pencarian korban berlangsung. Menurutnya, selama ini terkait asuransi masalah penerbangan banyak ditanggung APBN.

"Semua biaya yang terkait safe and rescue dengan masalah pencarian itu di-cover oleh asuransi, termasuk yang saya katakan tadi pendirian DVI center itu semua biayanya di-cover oleh asuransi," tutur Sofian dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).

Baca juga: Waduh! Penumpang Lion Air Menurun, Tak Tergiur Tiket Murahkah?

Sofian mengungkapkan, batas tanggungan asuransi untuk membayar setiap kejadian kecelakaan mencapai hingga USD750 juta atau setara dengan Rp105 Triliun. Jumlah tersebut tergolong besar dikarenakan memang diperuntukan untuk termasuk akomodasi ahli waris selama korban belum bisa teridentifikasi.

Namun kabar baiknya, menurut Sofian keluarga korban juga bisa mengajukan lebih dari jumlah tanggungan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permenhub No 77 tahun 2011 Asalkan disertai dengan bukti kuat seperti surat hutang, dan hal-hal yang mendukung lainnya.

"Nggak usah khawatir, takut, atau gimana karena sudah dapat uang, jangan. Ajukan saja, anda mengajukan Rp5 miliar, Rp10 miliar, silakan saja, tapi harus ada tentunya justifikasi," ungkapnya.

Baca juga: Rp1 Miliar Tak Cukup Ganti Rugi Nyawa, Hotman Paris: Di Amerika Triliunan

Sementara di sisi lain, dirinya juga mengimbau kepada keluarga korban atau ahli waris agar baiknya berhati-hati ketika pihak maskapai menyodorkan sejumlah dokumen yang harus ditandatangani terkait persoalan kompensasi. 

Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian lebih agar di dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan yang sifatnya pembebasan tanggung jawab.  "OJK harus meneliti dokumen apa ini gitu kalau itu yang menyangkut 1 miliar itu cukup dengan tanda terima atau kwitansi," pungkasnya.

Penulis :
Widji Ananta