
Pantau.com - Beberapa orang yang menyebut dirinya sebagai Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) melaporkan Farhan Abbas ke Polda Metro Jaya dengan tudingan telah melakukan ujaran kebencian.
Laporan yang telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya itu tercatat dengan nomor laporan LP/5378/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.
Salah seorang perwakilan dari KPPS bernama Yuppen Hadi mengatakan, Farhat Abbas statmen Farhat Abbas di media sosial dan juga televisi yang menyebut kasus Ratna Sarumpaet merupakan hasil konspirasi dari kubu pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca juga: Gerindra Ogah Berikan Bantuan Hukum pada Ratna Sarumpaet
Sehingga, Yuppen menduga Farhat telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946 tentang keonaran.
"Beliau (Farhat Abbas) menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami (tim pemenangan Prabowo-Sandi) untuk menjatuhkan kelompok Jokowi. Padahal yang sejauh kita lihat tidak ada satupun statement Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu," ucap Yuppen di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018).
Baca juga: LPI Anugerahi Ratna Sarumpaet sebagai 'Ibu Hoax Indonesia'
Dengan ucapan Farhat Abbas tersebut, tim KPPS sebagai pendukung Capres dan Cawapres nomor urut dua merasa tersinggung. Bahkan, Yuppen juga menyebut bahwa pernyataan Farhat yang telah tersebar itu dapat menciptakan permusuhan dan juga membuat pesta demokrasi semakin ricuh.
Dalam laporan itu, Yuppen dan beberapa rekannya juga melampirkan batang bukti yaitu video, screenshoot media sosial instagram dan facebook milik Farhat Abbas.
"Ya dua itu (barang bukti) dan semua sudah kita serahkan ke polisi," singkat Yuppen.
- Penulis :
- Widji Ananta