
Pantau.com - Lagi-lagi korban pinjaman online mengaku diperlakukan sewenang-wenang oleh penyedia jasa pinjaman online. YI perempuan asal Solo mengaku data pribadinya disalahgunakan oleh fintech pinjaman online bernama INCASH.
Gara-gara tersendat membayar tagihan, YI mendapatkan tindakan tidak menyenangkan. Fotonya disebarkan ke seluruh kontak di telepon genggamnya oleh penagih, dengan tulisan bernada 'siap digilir'.
Terkait hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menilai tindakan pelaku yang menyebarkan foto tersebut sudah masuk dalam ranah kriminal sebab cara penagihannya dinilai tak manusiawi.
"Ini adalah perbuatan pidana yang merupakan kewenangan penegak hukum. Kami menilai cara seperti ini tidak bisa kita tolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi. Kami minta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech ini. Harus dicari orang yang membuat ini," ujarnya kepada Pantau.com, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Miris Kisah Asep, Korban Pinjaman Online yang Terjerat Bunga Rp19 Juta
Lebih lanjut untuk mengantisipasi korban lainnya, pihaknya telah memblokir aplikasi tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Situs dan aplikasinya sudah diblokir satgas melalui kemenkominfo," ungkapnya
Tindakan akses data pribadi oleh penyedia jasa pinjaman online sebelumnya sudah dilarang apapun alasannya. Tak hanya itu, INCASH juga ternyata tak ada dalam daftar aplikasi legal pinjaman online.
Baca juga: Aduan Pinjaman Online Capai 3.000-an, Korban Seperti Asep Masih Banyak?
Tongam menilai saat ini mudah untuk membuat platform sejenis ini. Sehingga pihaknya meminta masyarakat juga turut waspada agar tidak meminjam di platform-platform yang tidak terdaftar di OJK.
"Saat ini sangat mudah membuat aplikasi dan situs dengan kemajuan teknologi. Setiap saat bisa saja orang membuat aplikasi," paparnya.
"Satgas waspada investasi mengumumkan ke masyarakat, melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tsb dan menyampaikan laporan informasi ke polisi. Namun hal yg paling utama dilakukan adalah edukasi ke masyarakat agar tidak mengakses fintech ilegal," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni