Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Bakal Pelajari Kasus Roy Suryo dengan Kemenpora

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Bakal Pelajari Kasus Roy Suryo dengan Kemenpora

Pantau.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beberapa hari yang lalu telah melayangkan surat kepada Roy Suryo selaku mantan menteri untuk mengembalikan 3.226 unit Barang Milik Negara (BMN).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempejalari apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi di dalam kasus tersebut atau tidak.

Baca juga: Kemenpora Minta Kembalikan Ribuan Barang Milik Negara, Roy Suryo: Ini Fitnah!

"Kita harus pelajari dulu ada tujuh bentuknya itu. Tujuh bentuk dari undang-undang tipikor mulai dari penyelewengan jabatan terus gratifikasi, pemerasan, terus kemudian ada tujuh bentuk. bentuk yang mana kita harus pelajari pelan-pelan," cetus Saut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Saut mengungkapkan, memang terdapat syarat penghapusan status barang milik negara jika ingin jadikan aset pribadi. Akan tetapi, menurutnya, daripada terus menjadi sebuah polemik lebih baik Roy Suryo segera mengembalikan aset kepada pihak Kemenpora.

"Sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detilnya-detilnya mana yang sebenernya belum didaftar mana yang sudah. Barang milik negara itu kan harus ada invertarisasinya jangan-jangan juga belum di daftar," tegasnya.

Sekadar informasi Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.

Baca juga: Demokrat Ogah Ikut Campur Masalah Roy Suryo vs Kemenpora

Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi