Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sejak siang hingga sore tadi. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dana hibah Kemenpora pada KONI. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selain ruangan Kemenpora, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lainnya. 

"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi, dan ruang lain serta kantor KONI," kata Febri kepada wartawan, Kamis (20/12/2018). 

Baca juga: Menyoal Keterkaitan Dana Hibah Kemenpora dengan Ketelambatan Gaji Pegawai KONI, Ini Kata KPK

Febri belum memaparkan lebih lanjut barang apa yang disita dari penggeledahan tersebut. 

Diketahui dalam kasus ini, KPK menduga ada pengurus KONI mengajukan proposal untuk mendapat dana hibah dari Kemenpora.

Dana yang dialokasikan Kemenpora untuk dana hibah tersebut sebanyak Rp17,9 miliar. Dugaan KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai akal-akalan dan tidak didasari dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca juga: Kenapa KPK Tak Usut Kasus Suap di Sepakbola? Ternyata Ini Alasannya

Dari total alokasi dana hibah tersebut, 19,13 persennya yaitu sejumlah Rp3,4 miliar diduga telah disepakati bersama menjadi komitmen fee untuk pribadi pihak Kemenpora. 

KPK pun akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara umum KONI Jhony E. Awuy sebagai tersangka karena diduga berperan memberikan hadiah/janji.

Sementara pihak yang diduga menerima hadiah/janji yaitu, Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen dkk Adhi Purnama (AP), dan staf Kemenpora dkk Eko Tritanto (ET).

Penulis :
Widji Ananta