
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero) juga mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
"Yang bersangkutan dipanggil untuk menjadi saksi tersangka SFB (Sofyan Basir, Dirut PT PLN nonaktif)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Eni Saragih Beberkan Peran Dirut Pertamina pada Kasus PLTU Riau-1
Febri menambahkan, selain Nicke, penyidik memanggil tiga pegawai PT PLN lain untuk menjadi saksi Sofyan Basir. Ketiganya yakni, Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT. PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN (persero) Ahmad Rofik.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Nicke Widyawati dalam kasus yang sama pada September 2018 lalu. Ketika itu, Nicke diminta menjadi saksi untuk tersangka Eni Saragih, mantan anggota komisi VII DPR, dan Idrus Marham, mantan Sekjen partai Golkar.
Sementara itu, Sofyan Basir juga pernah membenarkan ada pertemuan antara dirinya dengan Eni Saragih da Nicke Widyawati di kantor PLN. Pertemuan tersebut merupakan pembahasan awal terkait proyek pembangunan PLTU di Riau-1.
"Itu di kantor (PLN). Awal (pembahasan proyek PLTU Riau-1) itu," kata Sofyan Basir saat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2018. Saat itu Sofyan Basir belum menyandang status tersangka.
Namun, Sofyan membantah pertemuan tersebut untuk membahas komitmen fee proyek PLTU Riau-1. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait isi pertemuan itu.
"Oh enggak, tidak (bahas fee proyek)," ujar Sofyan.
Sedangkan Eni Saragih mengungkapkan Nicke Widyawati memiliki banyak peran dalam proses pembahasan proyek PLTU Riau-1. Eni mengatakan saat proyek itu sedang dalam pembahasan di DPR, Nicke masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PLN.
"Banyak deh (peran Nicke). Satu, satu, banyak banget. Waktu itu kan bu Nicke memang sebagai direktur PLN," ungkap Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 September 2018.
Menurut Eni, posisi Nicke ketika masih di PLN sebenarnya tidak membawahi wilayah pembangunan PLTU di riau-1. Namun Eni membenarkan bahwa dirinya memang pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Nicke juga Dirut PLN Sofyan Basir.
"Nggak juga (Nicke bawahi proyek PLTU Riau-1). Pokoknya pertemuan itu ada. Salah satu direksi bu Nicke," kata Eni.
Baca juga: Sofyan Basir Akui Pertemuan dengan Eni Saragih dan Nicke Widyawati Bahas Proyek PLTU Riau-1
Pertemuan itu membahas terkait lobi-lobi pelaksanaan proyek PLTU Riau-1. Salah satunya melobi agar proyek itu ditangani oleh anak perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni menyebut bahwa pertemuan itu sudah dilakukan sejak 2016 lalu.
"Lama sekali dari 2016," ucapnya.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi