Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap Idrus Marham

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

KPK Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap Idrus Marham

Pantau.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati, serta dua pejabat PLN, Kepala satuan IPP M. Ahsin Sidqi serta Direktur Pelaksanaan Startegis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. 

Selain ketiganya, hari ini penyidik lembaga anti rasuah itu juga memanggil CEO Blackgold Natural Recourses Limited Rikard Philip Cecil. 

"Empat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018). 

Sebelumnya Febri mengatakan, penyidik memang akan mengagendakan pemanggilan saksi terhadap beberapa pihak swasta juga pejabat PLN untuk tersangka Idrus Marham.

Baca juga: KPK: Penahanan Idrus Marham untuk Percepat Proses Hukum

Ia menambahkan, penyidik perlu menelusuri skema kerjasama yang terjadi saat perjanjian kontrak proyek PLTU Riau-1 itu. 

"Termasuk latar belakang penunjukan langsung. Terutama dari untuk saksi yang berasal PLN, PJB, atau pun PLN Batubara. Dalam waktu dekat akan dijadwalkan pemeriksaannya. Kalau tidak dalam minggu ini, kami berencana akan lakukan pemeriksaan minggu depan," kata Febri, Senin (27 Agustus 2018).

Dalam kasus ini KPK menduga Idrus berperan mendorong Wakil ketua Komisi VII DPR Eni Saragih agar memuluskan proses penandatanganan proyek kerja sama pembangunan PLTU di Riau-1 dengan perusahaan milik pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham di Blackgold Natural Recourses Limited. 

Baca juga: KPK Soal Suap PLTA Riau-1: Setiap Eni Terima Uang, Dia Selalu Lapor Idrus Marham

Sebagai imbalan, Johannes telah memberikan uang kepada Eni Saragih sebanyak Rp 6,25 miliar. Uang suap tersebut diberikan dalam jangka waktu November-Desember 2017 dan Maret-Juni 2018. 

Sementara Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian uang suap yang sama besar dari bagian Eni Saragih yang juga berstatus tersangka pada kasus tersebut. 

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, Idrus diduga dijanjikan akan menerima uang sebesar USD 1,5 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo jika proses kerjasama berhasil. 

Penulis :
Widji Ananta