Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Zumi Zola

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Zumi Zola

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014 hingga 2017.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dan Plt. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Dua saksi itu, yakni Hermina berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan Alvin Raymon dari pihak swasta. Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Arfan sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dalam kasus gratifikasi tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa, 22 Mei 2018, KPK juga telah memeriksa Sherin Taria, istri dari Zumi Zola sebagai saksi untuk tersangka Arfan dan Zumi Zola.

Baca juga: KPK Periksa Istri Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi

Seusai menjalani pemeriksaan, Sherin memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media seputar pemeriksaannya tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya mengklarifikasi Sherin terkait dengan penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya," kata Febri.

Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi Kasus Bupati Bandung Barat Abubakar

Penyidik juga mengklarifikasi Sherin tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Dera Endah Nirani