
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono dalam perkara suap pengurusan izin proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Diketahui PT MSU merupakan pengembangan proyek Meikarta dan termasuk anak perusahaan PT Lippo Cikarang yang juga anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci dan Lippo Group.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan pemeriksaan Hartono untuk menelusuri sumber uang yang digunakan para pimpinan Lippo Group untuk menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta empat anak buahnya.
"Ya itu (Meikarta) adalah proyek yang sangat besar dan itu ada beberapa perusahaan yang terlibat di situ. Jadi semua informasi apakah proses suap menyuap itu adalah merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, apakah itu hanya kegiatan individu. Uangnya berasal dari mana, itu pasti akan kita selidiki," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Baca juga: KPK Soal Sumber Dana Suap Meikarta: Tidak Mungkin Pakai Uang Pribadi
Karena menurut Laode, jika sumber uang suap telah diketahui bisa menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan pidana korporasi kepada PT MSU. Namun jerat pidana korporasi baru bisa dilakukan KPK, jika sumber suap berasal dari uang perusahaan.
"Semuanya ada kemungkinannya untuk itu. Sampai sekarang kita masih berupaya untuk mengetahui asal muasalnya (uang suap) dan saya belum bisa jelaskan sekarang, nanti ada update," pungkasnya.
Selain Direktur Keuangan PT MSU, KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy dan PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin. Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur operasional Lippo Group.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama empat orang Kadis Pemkab Bekasi diduga menerima suap Rp7 miliar dari para pimpinan Lippo Group. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar. Suap terkait dengan izin-izin pembangunan Meikarta yang sedang diurus oleh Lippo Group. Luas lahan yang rencananya akan dibangun total 774 hektare yang dibagi dalam tiga fase. KPK menyebut pemberian Rp7 miliar merupakan uang untuk fase pertama.
Baca juga: Kenapa KPK Tak Bisa Hentikan Pembangunan Meikarta? Ternyata Ini Jawabannya
Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu, 14 Oktober 2018, diduga telah terjadi transaksi pemberian suap sebanyak SGD 90 ribu dari Konsultan Lippo Group Taryudi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Selain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; terdapat empat orang lain yang diduga ikut menerima suap. Di antaranya Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; dan Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Sedangkan sebagai pemberi suap di antaranya, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Adryan N