
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan telah ada kemajuan dalam penyelidikan perkara korupsi Century. Meski begitu, Saut enggan menjelaskan kemajuan penyelidikan yang ia sebut.
"Kita ada kemajuan. Nanti kita lihat, kita umumkan," kata Saut di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Baca juga: KPK Telah Ketahui Sumber Dana Suap Proyek Meikarta
Diketahui penyelidik KPK tengah membidik tersangka baru pada perkara korupsi Century sejak pertengahan tahun 2018 ini. Dalam perkara ini, pelaku yang ditetapkan bersalah dan dimasukkan ke penjara baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada 2015 lalu.
Kemudian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar KPK melanjutkan penyelidikan kasus Century. Karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain.
Dalam amar putusan praperadilan, hakim PN Jaksel memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan Budi Mulya.
Ada pun nama-nama tersebut di antaranya, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.
Baca juga: Bupati Bekasi Kembali Serahkan Uang Suap Proyek Meikarta ke KPK
Namun, diakui Wakil Ketua KPK lainnya Alexander Marwata bahwa penyelidikan perkara korupsi Century itu memang memerlukan waktu.
"Kita sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus oleh Mahkamah Agung," kata Alex ditemui di lokasi yang sama.
Dalam penyelidikan sekitar hampir setengah tahun sedikitnya KPK telah meminta keterangan kepada 23 orang. Salah satunya pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom pada 13 November 2018 dan mantan wapres Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia.
- Penulis :
- Adryan N