Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Sebut Wali Kota Tasikmalaya Beri Suap Rp400 Juta untuk DAK TA 2018

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Sebut Wali Kota Tasikmalaya Beri Suap Rp400 Juta untuk DAK TA 2018

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Tasikmalaya periode 2017-2022, Budi Budiman. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Budi diduga memberi suap kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan pada Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan-kawan. 

"Tersangka diduga memberi uang sebanyak Rp400 juta terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Suap DAK

Febri menjelaskan penetapan tersangka Budi merupakan pengembangan perkara dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan KPK pada 4 Mei 2018 lalu di Jakarta. 

Ketika itu KPK mengamankan uang sebanyak Rp400 juta dan empat orang di antaranya Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, swasta Eka Kamaludin, swasta Ahmad Giasht, dan Yaya Purnomo. 

"Empat orang itu telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tambah Febri. 

Seiring penyidikan, KPK kembali menemukan pemberian suap lain yang diterima Yaya Purnomo dari pihak berbeda, dan menetapkan tersangka kepada anggota DPR Sukiman serta PLT pekerjaan umum Kabupaten Arfak, Papua, Natan Pasomba.

Baca juga: Petugas KPK Geledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Ada Apa?

"KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dengan mencermati proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, maka dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kita Tasikmalaya TA 2018," paparnya. 

Akibat perbuatannya, Budi Budiman disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Adryan N