
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung enggan berkomentar terkait adanya temuan dua WNA yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019.
"Sorry, soal ini (WNA yang memiliki KTPE dan masuk DPT) kami tidak memiliki kewenangan untuk memberi penjelasan. Konfirmasinya langsung ke (KPU) pusat untuk menghindari kesimpangsiuran informasi," kata Komisioner KPU Tulungagung M Khoirul Anam, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Bawaslu Temukan Dua WNA di Tulungagung Masuk DPT
Namun dia mengisyaratkan, dalam pelaksanaan Pemilu 17 April nanti pihaknya tetap mengacu Undang-undang Pemilu tahun 2017, dimana salah satu poinnya menegaskan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia dan dinyatakan memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.
Jadi jika ada WNA yang memiliki e-KTP lalu masuk dalam DPT, maka otomatis akan dianulir dengan pemberian kode khusus yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dia terdaftar, agar nama WNA yang tercantum di DPT tidak ikut melakukan pencoblosan.
"Perlakuannya seperti kasus nama pemilih dalam DPT yang sudah meninggal. Jadi nama di DPT tidak dicoret, dan tidak akan mengurangi jumlah DPT, tapi akan diberi kode khusus agar nantinya tidak menggunakan hak mencoblos," kata Anam memberi gambaran normatif.
Ia menyampaikan, bahwa keterangan resmi bukanlah domain KPU daerah, melainkan kewenangan pusat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Justi Taufik membenarkan jika ada WNA yang mempunyai e-KTP.
Baca juga: Bawaslu Madiun Temukan 3 WNA Masuk DPT Pemilu 2019
Namun untuk mendapatkan e-KTP itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA.
Persyaratan itu ditentukan oleh pihak Imigrasi, pihaknya hanya bertugas mencetak e-KTP. "Syaratnya mempunyai keterangan izin tetap (KITAP)," kata Kadispendukcapil Tulungagung, Justi Taufik.
Selain KITAP, WNA itu juga diharuskan mempunyai paspor dan visa.
Sebelumnya, Bawaslu mendapati ada dua warga negara asing asal Kepulauan Windsor dan Liberia di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang terdeteksi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Bawaslu pun mendesak untuk segera mencoretnya.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Tulungagung Endro Sunarko, setelah pihaknya mendalami kepemilikan KTP elektronik tujuh WNA yang sudah bermukim dan tinggal di Tulungagung dalam jangka waktu beberapa lama.
Menurut dia, dari enam WNA yang sudah terlacak, dua nama di antaranya dipastikan ikut tercantum dalam DPT yang telah ditetapkan KPU.
"WNA ini tidak mempunyai hak pilih, maka harus dicoret," kata Endro di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (8/3/2019).
- Penulis :
- Adryan N