
Pantau.com - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan berupaya mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengajuan permohonan itu akan dilakukan usai persidangan terhadap Ratna Sarumpaet telah rampung atau inkracht. Sehingga, jika dikabulkan dapat langsung dipindahkan.
"Mestinya kita akan upayakan kalau ini sudah tidak mengajukan banding, kita akan usahakan pindah ke (rutan) Pondok Bambu," ucap kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Putuskan Tak Akan Banding, Apa Alasannya?
Dalam upaya pemindahan penahanan itu, kata Desmihardi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Kejaksaan. Rencananya, hal itu akan berlangsung pada pekan depan.
"Mungkin minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu," pungkas Desmihardi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis dua tahun itu nantinya dikurangi masa tahanan Ratna yang dimulai sejak Oktober 2018. Artinya, Ratna tinggal menjalani sisa masa tahanannya selama 15 bulan.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran di ruang publik.
Kebohongan yang dimaksud adalah informasi bahwa Ratna telah dianiaya oleh dua lelaki di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Saat itu, Ratna mengirimnkan foto dirinya dengan wajah penuh lebam. Namun sebenarnya, lebam di wajah itu Ratna dapatkan dari bekas operasi plastik sedot lemak di bagian pipi di Klinik Bina Estetika, Kemang, Jakarta.
- Penulis :
- Adryan N