Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lieus Sebut Penangkapannya Terkait Makar Tidak Adil, Kenapa?

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Lieus Sebut Penangkapannya Terkait Makar Tidak Adil, Kenapa?

Pantau.com - Aktivis dan juga juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma, terlapor dari kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan makar sempat menyayangkan penangkapannya ketika digelandang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sebab, pemanggilan pemeriksaan kasus yang menjeratnya itu baru dilayangkan pihak Kepolisian sebanyak dua kali.

"Ditahan ya tidak apa-apa. Saya sudah ikuti aja, padahalkan panggilan baru dua," ucap Lieus di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Baca juga: 2 Kali Mangkir, Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Makar

Tak hanya itu, Lieus yang tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB itu juga menyebut bahwa pihak kepolisian tidak adil dalam menangani kasus yang menjeratnya lantaran tak melewati proses hukum yang berlaku.

"Saya langsung ditarik, saya diangkat kayak obok obok ya kan. Jadi tidak adil lah," ungkap Lieus.

Lebih jauh, Lieus menegaskan bahwa penangkapan terhadap dirinya itu tak akan membuat takut rakyat untuk terus dan tetap berjuang. "Di borgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangap terus," cetus Lieus.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma. Menurutnya, penangkapan dilakukan di kediamannya pada Senin (20/5/2019).

"Iya benar (Lieus Sungkharisma ditangkap)," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Permadi dan Lieus Mangkir, Polisi Agendakan Pemeriksaan Ulang

Untuk diketahui, Lieus telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada tanggal 14 Mei dan 17 Mei 2019. Namun, Lieus tak menghadiri panggilan tersebut dengan beberapa alasan, mulai dari belum memiliki kuasa hukum hingga belum mendapat surat panggilan pemeriksaan.

Laporan terhadap Lieus telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi