
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan penyerahan aset rampasan dari dua koruptor M Nazaruddin dan Fuad Amin kepada Polri didasari perintah pengadilan dan Kementerian Keuangan.
"Supaya jangan diributkan lagi di Komisi III (DPR). Bukan KPK yang menyerahkan ke Polri. Tapi berdasarkan surat keputusan pengadilan, kami serahkan (aset rampasan) ke negara. Dari negara disampaikan ke Kemenkeu, berdasarkan surat keputusan Kemenkeu, aset dialihkan ke polisi," kata Laode dalam penutupan Rakernis Bareskrim Polri 2018, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3/2018).
Penjelasan tersebut, menurut dia, penting agar di kemudian hari tidak ada yang mengkritik dasar hukum KPK menghibahkan aset rampasan koruptor kepada Polri.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Nazaruddin Senilai Rp12,4 Miliar ke Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan secara simbolis aset rampasan dari dua koruptor M Nazaruddin dan Fuad Amin kepada Polri.
Aset rampasan Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan bernilai Rp12,4 miliar atas nama Nazaruddin dan istrinya Neneng Sriwahyuni di Jalan Wijaya Graha Puri, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laode melanjutkan, penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut berdasarkan keputusan Menkeu Nomor 721/KM.6/2017 tertanggal 12 September 2017.
Sementara aset rampasan dari Fuad Amin berupa satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova nopol M 1299 GC yang diperkirakan senilai Rp200 juta. Kendaraan saat ini masih berada di Surabaya, Jatim. Penyerahan kendaraan rampasan itu ke Polri berdasarkan keputusan Menkeu Nomor 245/KM.6/WKM.07/KML.03/2017 tertanggal 8 November 2017.
- Penulis :
- Widji Ananta










