
Pantau.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih membutuhkan waktu untuk meminta pendapat hukum dari sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa guru honorer di Mataram, NTB, Baiq Nuril.
Dalam perkembangannya, kata Yasonna, ada pendapat yang menyatakan bahwa amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Nuril tidak tepat.
"Banyak pendapat memang bermacam-macam. Tapi kemarin rapat itu ada pandangan memang amnesti itu kurang pas," kata Yasonna ditemui di Kantor Imigrasi II Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: MenkumHAM Yasonna Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Presiden
Menurut Yasonna, berdasarkan sejarahnya pemberian amnesti yang sebelumnya pernah terjadi selalu dilakukan dengan tujuan politik. Seperti amnesti dari presiden pertama Ir. Soekarno kepada orang-orang Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Juga amnesti yang dilakukan presiden ketiga BJ Habibie terhadap tahanan politik orba Sri Bintang Pamungkas dan Budiman Sudjatmiko. Kemudian presiden keempat Abdurrahman Wahid memberikan amnesti terhadap Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Kalau Nuril ini kan murni tidak ada unsur politik," lanjut Yasonna.
Karenanya berdasarkan UUD 1945 pasal 14 ayat (2), jelas Yasonna, Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti. Menurut Yasonna pertimbangan DPR itu juga bisa dianggap sebagai tujuan politik.
Baca juga: Baiq Nuril Akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Penjara ke Jaksa Agung
"Ketika ini dibahas di MPR, rekomendasi DPR itu dimaksudkan sebagai pertimbangan politik agar amnesti itu diberikan bukan sebagai kewenangan presiden tidak terbatas. Harus ada pertimbangan politiknya. Supaya jangan presiden sewenang-wenang memberikan tiket gratis tanpa pertimbangan politik DPR," papar Yasonna
Hingga saat ini, Yasonna belum bisa memastikan kapan pertimbangan amnesti Nuril akan diserahkan ke presiden. Ia mengatakan masih melakukan kajian dari perspektif lain.
"Supaya nanti informasi yang utuh bisa disampaikan ke presiden. Jadi saya belum berikan ini saya masih menunggu. Masih kira-kira 70 persen tapi saya mau menunggu supaya lebih lengkap lah," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi