
Pantau.com - Gara-gara salah satu penumpang maskapai Garuda Indonesia yang mengunggah buku menu berupa kertas di jejaring sosial, Garuda Indonesia mengeluarkan surat larangan mendokumentasikan segala aktifitas di dalam kabin.
Baca juga: Kena Sanksi Laporan Keuangan Tahunan, Ini Jawaban PT Garuda Indonesia
Awalnya, beredar dari sosial media unggahan kertas berisi tulisan menu makanan. Caption dalam postingannya menyebutkan 'Menu yang tadi di bagiin di business class @garuda.Indonesia tadi sydney-denpasar' kemudian ada tulisan dengan 'menunya masih dalam proses pencetakan pak' dengan tambahan emoticon. Terlihat unggahan insta story itu dibagikan oleh akun rius.vernandes yang merupakan seorang youtuber.
Capture insta story rius.vernandes
Baca juga: Kementerian BUMN Minta Garuda Tindak Lanjuti Keputusan OJK
Sontak pasca ramai di sosial media, Garuda Indonesia langsung memberikan pengumuman secara digital dengan tulisan 'Pengumuman Dilarang Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat'. Pengumuman yang berkode NO.JKTCS/PE/6014619 tersebut mencatat 3 poin.
Menindaklanjuti arahan dari Manajemen, kepada seluruh Awak Kabin diinformasikan sebagai berikut:
1. Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang.
2. Awak Kebin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam penyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin no.1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari Perusahaan
3. Perusahaan akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan secara konsisten. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Selamat bertugas.
rn- Penulis :
- Nani Suherni