
Pantau.com - Presiden RI, Joko Widodo membuka wacana soal hukuman mati bagi para koruptor, asalkan ada aspirasi yang kuat dengan masyarakat. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil ikut memberikan tanggapan atas isu tersebut.
"Sebenarnya hukuman mati bagi korupsi itu sudah diatur juga dalam UU tindak pidana korupsi, jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi Menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat. Karena UU Tipikor sendiri mengatur hukuman mati itu kan ada di UU tentang Hak Asasi Manusia kemudian terkait psikotropika dan juga UU tidak pidana korupsi itu sendiri. Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah ada dalam UU tinggal memang jenis kejahatan korupsi yang dilakukan," tutur anggota Fraksi PKS itu.
Baca juga: MenkumHAM Ungkap Kata Presiden Jokowi Soal Hukuman Mati
Nasir kemudian menjelaskan bagaimana sistematis hukuman mati yang bisa dilakukan di Indonesia.
"Ya jadi ada dua situasi korupsi bisa dihukum mati di satu sisi juga ada upaya mengevaluasi apakah hukuman pada kejahatan korupsi itu bisa memberikan dampak jera terkait dgn upaya pencegahan korupsi," tambahnya.
Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Koruptor, Begini Pendapat Ganjar
Walau sudah diberlakukan sistem OTT, ia mengatakan hal ini belum membuat para tersangka korupsi jera, karena jenis korupsi yang sering dilakukan adalah berupa penyuapan.
Lalu, terkait dengan para calon anggota partai yang sebelumnya terlibat kasus korupsi, ia mengembalikan kepada parpol yang bersangkutan.
- Penulis :
- Daffa Maududy