
Pantau.com - Remaja wanita berinisial EGR (18) harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti terlibat dalam jaringan prostitusi online, sebab berperan sebagai sosok yang menawarkan jasa esek-esek.
Penangkapan remaja yang bersatus sebagai mahasiswi di salah satu universitas di Indonesia itu bermula saay polisi mendapat informasi adanya akun media sosial Facebook yang menawarkan jasa prostitusi.
Baca juga: Polisi Tegaskan Vanessa Angel Sebarkan Video Syur-nya Sendiri
"Kami mendapat informasi ada akun Facebook 'Tasya Ayusari' yang menawarkan jasa prostitusi. Sehingga kami telusuri," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa Hutagalung saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Atas informasi itu, lanjut Reynold, pihaknya mulai menjalin komunikasi dan berpura-pura sebagai pria hidung belang yang akan menggunakan jasa itu. Dari komunikasi tersebut polisi dan pelaku sepakat untuk bertemu dan bertransaksi di hotel D'Arcici, pada Kamis (7/3/2019).
"Dari komunikasi itu anggota yang menyamar dan pelaku sepakat bertransaksi dengan harga Rp 4 juta untuk seorang wanita berinisial TW," ujar Raynold.
Saat pelaku telah mempersiapkan segalanya dan tak lama kemudian bertemu, Polisi langsung menangkapnya.
"Kami tangkap beserta barang bukti seperti uang tunai Rp 4 juta handphone, pakaian dalam wanita, dan kwitansi pembayaran hotel," cetus Raynold.
Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres guna diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, kata Raynold, tersangka telah berulangkali melakukan aksi serupa.
"Diduga pemain lama ya, dia juga mengambil keuntungan Rp 500 ribu setiap orderan," singkat Raynold.
Baca juga: 5 Fakta Vanessa Angel yang Kini Berstatus Tersangka Prostitusi Online
Akibat perbuatanya, EGR dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi