
Pantau.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apa pun tak bisa dibenarkan.
"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Karena Hal Ini, Istiqlal Tak Bisa Sediakan Parkir Jemaat Natal Katedral
Untuk itu, Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing.
Robikin melanjutkan, konstitusi RI menjamin kebebasan beragama. Oleh karena itu, tindakan yang mengganggu kebebasan beragama berarti melawan konstitusi.
Baca juga: Pesan Penting Puan Maharani untuk TNI-Polri Jelang Natal dan Tahun Baru
"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi," ujar ketua bidang hukum dan perundang-undangan PBNU itu.
Dengan mematuhi konstitusi, lanjut Robikin, jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai di negara yang majemuk ini.
- Penulis :
- Widji Ananta