
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). OTT tersebut terkait dugaan dugaan fee dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dana tersebut menurut KPK seharusnya bisa digunakan untuk atlet.
Seperti diketahui, badan antirasuah itu menangkap Deputi IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf. Bahkan KPK telah menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf.
Karena kejadian itu, Menpora, Imam Nahrawi, menggelar rapat pimpinan pada Rabu (19/12/2018) siang WIB. Adapun Rapim itu akan membahas pelaksana tugas (Plt) Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga dan Prestasi yang ditangkap KPK.
Baca Juga: Gelar OTT Kemenpora, KPK: Terkait Dana Hibah Pada KONI
"Saya sampaikan kalau siang ini ada rapim dipimpin Pak menteri. Kami bakal menyodorkan draf siapa yang menjadi Plt dan kuasa pengguna anggaran (KPA)," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.
Gatot menambahkan, akhir tahun menjadi sangat krusial terkait penggunaan dana anggaran. Lantas, pihaknya akan menentukan siapa pelaksana tugas Deputi IV.
"Kita mau angkat Plt karena nggak boleh kosong, ini kan sudah tanggal 19 Desember 2018. Ini sudah ada krusial untuk pencairan anggaran. Jadi untuk tata kelola keuanganya, yang penting itu harus ada Plt dan KPA, hari ini dan besok itu hari terakhir untuk menentukan anggaran," tambahnya.
Sekadar informasi, sembilan orang telah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif. KPK segera mengumumkan status hukum para terperiksa hari ini.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta