
Pantau.com - Pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri sudah dilakukan mulai hari ini hingga 14 April 2019 mendatang. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pelaksanaan pemilu di luar negeri pada hari pertama ini berjalan aman.
"Persiapannya lancar. Jadi pemungutan suara di luar negeri itu kan dilaksanakan bertahap antara tanggal 8 sampai dengan 14 April. Jadi memang pemungutan suara di luar negeri lebih awal dari pemungutan suara di dalam negeri. Sampai saat ini aman," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Sekjen Demokrat Luruskan Surat SBY Soal Kampanye Akbar Prabowo-Sandi
Diakui Wahyu, ada beberapa kendala dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. Meski begitu masih bisa diantisipasi oleh KPU.
"Ada kendala tapi dapat diatasi. Apalagi di luar negeri kan berlaku otoritas negara setempat. Sehingga kita dalam posisi menghormati hukum di sana," ucapnya.
Baca juga: Dituding Pemilu Curang, Jokowi: Tunjukkan, Jangan Curang-cureng!
Diketahui pemungutan suara di luar negeri dilakukan dalam tiga metode. Yakni, pemilih mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di kantor kedutaan RI atau Kantor konsulat Jenderal masing-masing negara.
Kedua terdapat kotak suara keliling yang akan mendatangi pemilih pada jam tertentu. Terakhir, melakukan pemungutan suara dengan menggunakan pos. Sementara perhitungan surat suara akan dilakukan bersamaan dengan yang berada di dalam negeri atau pada tanggal 17 April 2019.
- Penulis :
- Adryan N