Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penabrak Polisi di Kawasan Senayan Ditangkap, Kompolnas Bilang Begini

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Penabrak Polisi di Kawasan Senayan Ditangkap, Kompolnas Bilang Begini

Pantau.com - Ade Permana Putra (26) akhirnya ditangkap polisi karena menabrak Briptu Gugur Ebenezer. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kawasan Senayan, Sabtu 18 Januari dinihari, saat satuan polisi itu akan melakukan penilangan. Ia ditangkap di Tangerang Selatan, Banten.

Menaggapi hal itu, Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan menghaturkan duka dan prihatin atas musibah yang menimpa anggota Polri tersebut. Ia meminta pelaku tidak ditindak berdasarkan UU Lalu Litas saja.

"Pada sisi lain, Bahwa pelaku tidak cukup ditindak dengan pelanggaran UU Lalu Lintas saja. Perlu di cek apakah mengkonsumsi minuman keras atau Narkoba. Dalam hal ini Satuan fungsi Narkoba perlu ikut turun tangan. Lebih jauh lagi, Satuan fungsi Kriminal Umum pun perlu mengungkap jaringan balap liar tersebut, karena pasti mengganggu ketertiban umum," kata dia, dalam keterangan yang diterima Pantau.com, Minggu (19/1/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemenggal Kepala Seorang Wanita Muda

Saat ini khusus kepada pelaku, dari gambaran umum berita tersebut maka Perbuatan pelaku patut diduga memenuhi unsur pada Pasal 212 KUHP yang berbunyi: 

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kemudian dengan adanya korban aparat luka luka, maka pelaku juga patut diduga melawan hukum sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP bahwa Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Tetapi Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Untuk itu semoga para penegak hukum tidak jera dan lengah hingga akhirnya dapat melimpahkan kasus ini kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan," pungkasnya.

Baca juga: Pekan Depan Polisi Periksa Anggota Keluarga Cendana dalam Kasus MeMiles

Penulis :
Widji Ananta