
Pantau.com - Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menilai Bawaslu dan KPU lalai sejak awal dalam menangani kekisruhan soal Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) pada pencalonan anggota DPD Pemilu 2019.
Diketahui sejak awal, KPU tidak mencantumkan nama OSO pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 karena berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018.
Baca juga: OSO Minta KPU Kembali ke Jalan yang Benar
Melalui putusan yang dibaca pada 23 Juli 2018 itu dinyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Sehingga OSO yang merupakan Ketum Partai Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Meski demikian KPU sempat memasukan OSO pada daftar calon sementara (DCS), sebelum putusan MK di atas keluar.
"Pelanggaran administrasi ini saya kira kelalaian kedua penyelenggara pemilu. Harusnya KPU sudah mencoret OSO dari DCS," ujar Feri dalam diskusi 'Pemilu 2019 Terancam, KPU dikriminalisasi' di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018.
Menurut Feri, setelah putusan MK keluar, seharusnya Bawaslu segera menanyakan ke KPU mengenai surat pengunduran diri dari jabatan parpol agar bisa masuk DCT anggota DPD pemilu 2019.
"Bawaslu lah tugasnya melakukan supervisi menanyakan ke KPU kenapa tidak diminta surat pengunduran diri dan dicoret dari DCS. Itu tidak dilakukan Bawaslu. Sesuatu yang sangat wajar yang seharusnya dilakukan," kata Feri.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Sidang Gugatan pihak OSO di Bawaslu Soal Polemik DCT DPD
"Jadi dugaan saya ini semua sudah direncanakan dengan sangat rapi agar OSO tetap bisa masuk ke daftar calon tetap," tambahnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi