HOME  ⁄  Nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joko Driyono Aktor Intelektual Perusakan Barang Bukti

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joko Driyono Aktor Intelektual Perusakan Barang Bukti

Pantau.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan kronologi penetapan tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka.

Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani, Musmuliadi, dan Abdul Gofar. 

"Ketiganya ditangkap terkait masalah perusakan dan pencurian barang bukti di lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan Satgas Mafia Bola," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Praseyto dalam keterangannya, Sabtu (16/2/2019).

Baca juga: Polisi Sebut Penggeledahan Apartemen Jokdri Sesuai Surat Penetapan PN Jaksel

Dari pemeriksaan ketiga tersangka, satgas anti mafia bola menemukan ada tersangka baru lagi. Tiga tersangka itu, kata Dedi, memiliki aktor intelektual.

"Aktor intelektual itu satgas temukan saudara Jokdri yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Setelah penetapan sebagai tersangka, satgas melakukan langkah hukum berikutnya dengan melakukan penggeledahan. 

"Kemarin dilakukan penggeledahan di apartemen Taman Rusunawa. Ada 75 item barang bukti yang berhasil disita satgas. Setelah dikukan assasment untuk menguatkan bukti pendukung penetapan tersangka, satgas langsung melayangkan surat ke imigrasi guna dilakukan pencekalan selama 20 hari kedepan," kata Dedi.

Baca juga: Ada Bukti Transfer yang Ditemukan Satgas Anti Mafia Bola di Apartemen Joko Driyono

Dari hasi audit 75 barang bukti yang dilakukan satgas ternyata memiliki keterkaitan dengan pengaturan skor Lasmi antara PS Banjarnegara. Ada dua hal yang didalami, perusakan dan pencurian barang bukti, serta ada keterkaitan laporan Lasmi menyangkut beberapa pertandingan di Banjarnegara.

Polisi menduga sebagai aktor intelektual, Jokdri menyuruh tiga orang pesuruh, yang merupakan supir, staf, dan office boy, untuk melakukan pencurian, perusakan police lina, masuk tanpa izin, mengambil laptop, serta mengambil dokumen barang bukti yang akan digunakan oleh satgas untuk mengungkap 'match fixing'.

Dedi mengungkapkan, status Jokdri belum ditahan karena baru penetapan tersangka. Satgas Anti Mafia Bola telah melayangkan surat panggilan untuk Jokdri yang akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 18 Februari 2019.

Penulis :
Noor Pratiwi

Terpopuler