HOME  ⁄  Nasional

Polemik Curi Start Kampanye Sandiaga di Kampus, Ini Kata Bawaslu

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polemik Curi Start Kampanye Sandiaga di Kampus, Ini Kata Bawaslu

Pantau.com - Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno dalam beberapa waktu terakhir melakukan safari ke beberapa kampus, terakhir Sandiaga mengisi acara kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka. Aksi Sandi itu rupanya dinilai publik sebagai curi start kampanye.

Menanggapi hal itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada setiap peserta bakal capres-cawapres agar tak melakukan politik praktis di setiap Perguruan Tinggi.

"Kan tidak boleh berpolitik praktis dalam pendidikan (perguruan) tinggi," ucap Bagja ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Sandiaga Uno Dianggap Curi Start Kampanye, Ketum PAN Buka Suara

Meski begitu, Bagja mempersilahkan jika Sandiaga atau pun bakal capres-cawapres lain hadir di Kampus untuk memberikan kuliah umum. Akan tetapi, jika datang ke kampus untuk kepentingan pemenangan Pilpres 2019 maka hal itu tidak diperbolehkan.

"Kan di perguruan tinggi tidak boleh politik praktis dalam PT. Silakan kalau Pak Sandi ingin kuliah umum silahkan, kalau Pak Jokowi silahkan. Tapi kalau 'pilih saya' that's problem," tegasnya.

Lebih lanjut, Bagja mengaku belum bisa memutuskan apakah yang dilakukan oleh Sandiaga melanggar aturan kampanye atau tidak. Sebab, menurutnya saat ini Sandiaga sendiri statusnya masih bacawapres belum ditetapkan menjadi cawapres. Kemudian masa kampanye Pilpres 2019 pun belum dinyatakan dibuka.

"Menurut kami, kami belum bisa masuk ke sana karena pertama belum ada Paslon. Itu masalahnya," pungkasnya.

Baca juga: PAN Kecewa Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor

Sekadar informasi cawapres Sandiaga Uno melakukan kunjungan untuk mengisi acara di beberapa perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Terbaru Sandi menjadi keynote speakers dalam acara orientasi mahasiswa baru di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi