
Pantau.com - Basuki Tjahja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok pada pekan ini tepatnya Kamis, 24 Januari 2019, akan menghirup udara lepas atau dinyatakan bebas dari sel tahanan Mako Brimob.
Polisi menegaskan tak memberikan pengamanan khsus jelang kebebasan Ahok usai menjalani masa tahanan dalam kasus penistaaan agama.
"Pengamanan secara khusus tidak ada," ucap Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Dari Mako Brimob, Ahok Kirim Pesan untuk Ahokers Soal Kebebasan dan Pilpres 2019
Akan tetapi, tak diberikannya pengamaan khusus bukan berarti tak ada langkah-langkah yang dilakukan polisi. Sebab, pada hari kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, diprediksi akan menyedot perhatian banyak pihak yang berencana akan menjemput Ahok.
Sehingga, polisi telah menyiapkan sejumlah rencana agar pada saat hari-H, tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti adanya ancaman atau keributan.
"Tapi untuk Polres Depok dan Korbrimob telah mengambil langkah-langkah untuk setiap antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa terjadi. Artinya dari satuan wilayah sudah cukup untuk antisipasi jika ada ancaman," jelas Dedi.
Baca juga: Media Asing Soroti Wacana Bebasnya Ahok Januari 2019
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani hukuman atas kasus penodaan agama sejak Mei 2017 lalu. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjalani masa hukuman selama dua tahun penjara.
Setelah mendapatkan remisi 3,5 bulan dari total masa hukumannya, Ahok dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 24 Januari mendatang.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi