Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PPP Tanggapi Usul PDIP Naikkan Ambang Batas Parlemen Menjadi 5 Persen

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

PPP Tanggapi Usul PDIP Naikkan Ambang Batas Parlemen Menjadi 5 Persen

Pantau.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai bahwa jika ambang batas parlemen (Parlementary Threshold) dinaikkan maka akan semakin banyak suara rakyat akan terbuang. Menurutnya, angka 4 persen sudah cukup untuk menjadi ambang batas partai politik lolos ke parlemen.

Pernyataan Arsul itu menanggapi hasil rekomendasi Rapat Kerja nasional (Rakernas) PDI Perjuangan yang ingin merevisi UU Pemilu dan mengusulkan untuk mengubah ambang batas parlemen 4 persen menjadi 5 persen.

"Kami melihat bahwa semakin tinggi ambanh batas parlemen maka semakin banyak suara yang terbuang karena kan sistem kepartaian kita dan kepemilihan kita tidak membatasi partai yang bisa ikut pemilu sepanjang sudah lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual maka dia kan boleh ikut pemilu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Bamsoet: Golkar Ajukan 7 Persen

"Nah, ketika dia ikut pemilu kemudian ambang batasnya tinggi padahal dia juga punya suara yang subtansial nah maka berarti akan lebih banyak lagi suara-suara yang tidak terwakili di parlemen akibat tingginya ambang batas, PPP melihat bahwa ambang batas 4 persen yang ada saat ini sudah cukup ideal," sambungnya.

Arsul menegaskan, PPP sendiri akan bersikap bahwa sebaiknya ambang batas parlemen tidak dinaikkan.

Sementara terkait dengan usulan lain dari hasil Rakernas PDIP terkait dengan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan legislatif, Arsul menilai, PPP akan terbuka dengan hal tersebut hanya saja harus dengan catatan-catatan.

Baca juga: Ramai Desakan Ambang Batas Parlemen Dinaikkan, F-PKB Respon Begini

"Plus-plusnya itu karena kalau proporsional tertutup murni seperti dulu itu sering dituduh oleh elemen masyarakat sipil menimbulkan oligarki partai, maka kemudian harus dalam uu pemilu itu meskipun proporsional tertutup tetapi bs diminimalisasi oligarki pimpinan partai itu. Dengan menetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon sesuai dengan nomor urut tertentu itu," ungkapnya.

Kendati begitu, Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, tentu akan menghormati apapun keputusan yang dihasilkan dalam Rakernas partai lain. Menurutnya, keputusan finalnya nanti adqa dalam pembahasan teman-teman di DPR ketika melakukan revisi UU Pemilu.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah