HOME  ⁄  Nasional

PSI Desak Taufik Kurniawan Mundur dari Kursi Pimpinan DPR

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

PSI Desak Taufik Kurniawan Mundur dari Kursi Pimpinan DPR

Pantau.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan untuk mundur dari jabatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2015-2016.

"Taufik mestinya mundur dari wakil Ketua DPR dan anggota DPR Demi nama baik institusi DPR," ujar Politisi PSI Rian Ernest dalam keterangan tertulis yang diterima Pantau.com, Kamis (1/11/2018).

Menurutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tempat Taufik bernaung harus mengambil sikap tegas untuk memberhentikan dari jabatannya.

Baca juga: Berstatus Tersangka, PAN Evaluasi Posisi Taufik Kurniawan Sebagai Wakil Ketua DPR

Sementara di sisi lain, Rian mengatakan, KPK harus menunjukan sikap profesionalitasnya dengan terus mengusut kasus suap yang melibatkan Taufik tersebut. Menurutnya, harus digali lebih dalam terkait aliran dana yang diterima Taufik.

"Dengan tetap mengemukakan asas praduga tidak bersalah, saya berharap KPK menunjukan profesionalitas dengan terus mengusut dugaan aliran dana kasus korupsi ini. Apakah Taufik pelaku tunggal atau ada pihak lain yang menerima aliran uang haram tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018.

Baca juga: Taufik Kurniawan jadi Tersangka Korupsi, Bamsoet: Tidak Perlu Mundur dari DPR

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD Kebumen dan satu orang PNS di dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Dalam prosesnya KPK kembali menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi