
Pantau.com - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengamankan seorang oknum tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia berinisial RH, karena menyeludupkan sabu-sabu seberat 204 gram ke Kota Batam, Kepri.
"Sabu-sabu itu disembunyikan RH di sandal karet yang dipakainya," kata Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, di Tanjungpinang.
Baca juga: 3 Kurir Sabu Internasional Diciduk, Kerap Transaksi Pakai HP Satelit
Arsyad menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari diamankannya 31 TKI yang akan diseludupkan dari Johor, Malaysia, menuju ke Bakau Serip, Batam pada, Kamis 20 Juni 2019. Mereka diamankan di koordinat 01° 10' 279" LU – 104° 04' 175" BT.
Para TKI itu diberangkatkan menggunakan "boat" pancung dari Malaysia ke Batam. "Di antara para TKI yang diamankan ini salah satunya ada yang mencurigakan," ungkapnya.
Baca juga: Kurir 86 Gram Sabu-sabu Divonis 20 Tahun Penjara di Ambon
Dari kecurigaan itu, lanjutnya, Tim F1QR Lantamal IV melakukan penggeledahan terhadap oknum TKI berinisial RH itu dan ditemukan barang haram tersebut di sandal karet yang ia kenakan.
Kini RH sudah diamankan ke Lantamal IV Tanjungpinang untuk diperiksa lebih lanjut. "Setelah itu akan diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri di Nongsa Batam," tutur Danlantamal IV.
- Penulis :
- Widji Ananta