Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Seorang Balita Positif Narkoba Dideportasi Pemerintah Malaysia

Oleh Adryan N
SHARE   :

Seorang Balita Positif Narkoba Dideportasi Pemerintah Malaysia

Pantau.com - Seorang anak berusia di bawah lima tahun harus dideportasi pemerintah Malaysia ke Indonesia lantaran terdeteksi mengonsumsi narkoba usai jalani tes urine.

Berdasarkan data dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu jumlah WNI tersangkut kasus narkoba sebanyak 25 orang dari 215 WNI bermasalah yang dideportasi pemerintah Malaysia.

Baca juga: WN Rusia Pengedar Kokain di Bali Dicokok Polisi

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution membenarkan adanya seorang anak masih balita yang masuk daftar nama kasus narkoba.

"Balita tersebut berinisial J bin M (5), kelahiran 3 Maret 2013 asal Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulsel," katanya.

Selain itu, terdapat pula seorang remaja berusia 16 tahun yang dideportasi karena kasus narkoba. Remaja tersebut bernama Zulkifli bin Ramat kelahiran 1 Februari 2002 asal Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Puluhan WNI kasus narkoba ini didata khusus oleh aparat kepolisian dan TNI AD sebelum diserahkan ke BP3TKI Nunukan. Jumlah WNI Bermasalah yang dideportasi kali ini sebanyak 215 orang yang terdiri dari 169 orang tanpa dokumen, 25 orang diduga terlibat dalam kasus narkoba, tiga orang kasus kriminal, dan 18 orang yang masuk Malaysia menggunakan paspor lawatan.

Dari 215 orang tersebut, kata Nasution, terdiri atas 151 laki-laki, 42 perempuan, delapan anak laki-laki, dan 14 anak perempuan.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler