
Pantau.com - Sidang lanjutan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra
Pambudi dan Made Oka Masagung kembali dilaksanakan siang ini di
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Sejumlah
saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua di antaranya
terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto dan Anang Sugiana.
Baca juga: Ini Kata Setnov Soal Peran Keponakannya dalam Proyek e-KTP
Setya
Novanto diketahui telah tiba di Pengadilan Tipikor sejak sekitar pukul
10.00 WIB. Mantan Ketua DPR itu enggan berkomentar terkait kesaksiannya
hari ini dan langsung berjalan menuju ruang tunggu saksi.
Diketahui
Novanto saat ini tengah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti melakukan korupsi
proyek e-KTP. Dalam persidangan korupsi e-KTP pada Selasa (4/9) lalu,
istri Novanto, Deisti Astiani Tagir juga menjadi saksi.
Dalam
perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi didakwa telah bersama-sama
melakukan korupsi pada proyek e-KTP dengan Made Oka. Diketahui Irvanto
merupakan keponakan Setya Novanto, sedangkan Made Oka masih orang
kepercayaan dari mantan Ketua umum Golkar tersebut.
Baca juga: Setya Novanto Kembalikan Rp1,1 Miliar Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi