Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Gelandangan Bisa Dipenjara, Yasonna: Kenapa Baru Ribut Sekarang?

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Soal Gelandangan Bisa Dipenjara, Yasonna: Kenapa Baru Ribut Sekarang?

Pantau.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly angkat bicara menanggapi terkait dengan polemik pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Yasonna mempertanyakan mengapa pasal tentang penggelandangan di RKUHP baru diributkan sekarang.

Yasonna mengaku heran, paslnya sejak dulu masyarakat tidak ribut soal pasal pidana terkait gelandangan padahal sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama.

"Mengapa tidak ribut kita dulu dalam gelandangan dapat dipidana? Ada rupanya eksploitasi besar-besaran tentang penggelandangan sampai sekarang?" kata Yasonna, saat gelar konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: Jokowi: Pengesahan RUU KUHP Agar Ditunda

Selain itu justru menurutnya peraturan terkait gelandangan diperbaiki dalam Rancangan KUHP yang baru.

"Pasal dalam RKUHP itu mengatakan jika terjadi gelandangan dan pengemis, maka akan dikirim ke rumah panti, dididik menjadi orang bekerja," ungkapnya.

Ia mengklaim, bahwa RKUHP lebih manusiawi ketimbang KUHP yang lama. Apalagi di dalam pembahasannya melibatkan mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo.

Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP, Penghina Presiden Bisa Dibui 3,5 Tahun!

"Di dalam pembahasannya ada Profesor Tuti selaku mantan Dirjen HAM, yang sangat pro gender," tandasnya.

Menurut Yasonna, datangnya kecurigaan bahwa RKUHP dapat mempidana gelandangan dan pengemis adalah ilusi yang diciptakan saat ada perbaikan aturan di dalam KUHP itu yang menurutnya lebih berat hukumannya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah