Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Penindakan Cakada Bermasalah, KPK Minta Presiden Terbitkan Perppu

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Soal Penindakan Cakada Bermasalah, KPK Minta Presiden Terbitkan Perppu

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap menjalankan pemeriksaan atau proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terlibat korupsi sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Hal itu sekaligus memberikan jawaban atas ucapan Menko Polhukam Wiranto yang meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Bahkan, Ketua KPK Agus Raharjo mengusulkan agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar partai yang sudah menyatakan dukungan pada salah satu calon yang terjerat proses hukum dapat mengalihkan dukungannya.

"Menurut saya agar partai juga tidak dirugikan ada baiknya ini saran, apa tidak sebaiknya misalkan Pak Presiden bisa mengeluarkan semacam Perppu, pengganti undang-undang, jadi bagi calon yang ditersangkakan partai bisa mengganti supaya kemudian rakyat bisa mendapatkan yang terbaik," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca juga: ICW Minta KPK Tolak Usulan Wiranto

Mantan Ketua LKPP itu menegaskan, usulan membuat Perppu tersebut merupakan salah satu antisipasi pemerintah jika ditemukan kembali calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. 

"Kita penegakan hukum kan harus jalan oleh karena itu, kami akan meneruskan mengumumkan supaya Pemilukada bisa berjalan baik. Ya kemudian harus ada langkah-langkah dari pemerintah," katanya.

"Ya bayangkan kalau sudah jadi tersangka dilantik kan merasa, ya tidak etis," ujar Agus.

Baca juga: Bantah Paksa KPK, Wiranto: Kalau KPK Nggak Mau Silakan!

Penulis :
Widji Ananta