
Pantau.com - Tim hukum Prabowo-Sandi berharap pada sidang putusan sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis mendatang bisa menjelaskan posisi cawapres Ma'ruf Amin di bank syariah anak perusahaan BUMN.
"Kalau dibandingkan aple to aple terlihat bedanya, Pak Kiai Ma'ruf tidak mundur dari anak usaha BUMN, Bang Sandi tanpa perintah Undang-Undang sekalipun memilih mundur dari jabatan wakil gubernur supaya bisa konsentrasi sebagai cawapres," kata Tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 01 Jelaskan Posisi Ma'ruf Amin di BSM dan BNI Syariah
"Intinya ini satu argumen yang saya pikir harus bisa dijelaskan dalam putusan MK dengan baik, bagaimana antikorupsi ada di situ. Bagaimana rangkap jabatan ada di situ, bagaimana etika bernegara yang menjadi salah satu TAP MPR awal kita reformasi adil di sana," sambungnya.
Menurut Denny, anak perusahaan BUMN juga merupakan perusahaan BUMN. Bahkan menurutnya, MK juga sudah menyatakan bahwa keuangan anak perusahaan BUMN sama dengan anak perusahaannya. Keuangan anak perusahaan BUMN juga diperiksa oleh BPK.
"Jadi dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK," ungkapnya.
Baca juga: Jelaskan Status Ma'ruf Amin, Bawaslu Turut Singgung Caleg Gerindra
Untuk itu, lanjut Denny, jika anak perusahaan BUMN tidak disamakan dengan perusahaan BUMN, maka hal tersebut justru akan rawan terjadi korupsi. Denny tak mau nantinya pemerintah membuat anak perusahaan BUMN hanya akan dijadikan untuk alat pencucian uang.
"Kalau kemudian berkelit ini anak perusahaan BUMN bukan BUMN, maka kelihatan bahwa akan terjadi wilayah korupsi yang tidak tersentuh KPK. Kalau korupsi jadi gampang, bikin anak perusahaan BUMN aja, toh bukan keuangan negara, korupsi aja di situ, KPK nggak bisa nangkap," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi