Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Uang 'Panas' e-KTP Mengalir ke Tubuh Parpol? Yusril Minta KPK Sapu Bersih

Oleh Adryan N
SHARE   :

Uang 'Panas' e-KTP Mengalir ke Tubuh Parpol? Yusril Minta KPK Sapu Bersih

Pantau.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait pernyataan Setya Novanto adanya aliran dana ke petinggi partai.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis 22 Maret 2018, Mantan Ketua DPR RI itu menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung yang merupakan petinggi PDI Perjuangan. Menurut Novanto, keduanya ikut menerima 'uang panas' e-KTP.

Yusril menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengusut ucapan Setya Novanto soal aliran dana ke tubuh parpol. 

"KPK bukan hanya harus membersihkan penyelenggara negara dari korupsi, tapi juga wajib menindak kejahatan korporasi, yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Kamis, 22 Maret 2018.

Baca juga: Puan dan Pramono Anung Disebut Setya Novanto, Bagaimana Elektabilitas PDIP?

Yusril mengatakan, lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk menyidik korporasi atau partai yang terlibat korupsi, karena diduga dana korupsi ikut mengalir membiayai kegiatan parpol.

Kendati sulit, pakar hukum tata negara itu menilai pembubaran parpol dapat dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) jika mendapat pengajuan perkara.

"Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945. Hanya Pemerintah saja menurut Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12/2014, yang mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara pembubaran parpol," ucapnya.

Baca juga: Geram Dituding Terlibat e-KTP, Pramono Anung: Emangnya Saya Jagoan?

"Apakah mungkin Pemerintah Presiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partai sendiri, PDIP, yang disebut terdakwa Irman turut menikmati uang suap pekara e-KTP?," ujar Yusril.

Namun, mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai presiden tentu belum akan bertindak selagi bukti masih minim.

"Karena itu, kita menunggu langkah KPK yang sekarang tengah mendakwa Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor, untuk juga menyidik dan menuntut baik politisi maupun parpol yang diduga ikut menikmati uang suap kasus e-KTP," katanya.

Penulis :
Adryan N