billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UMP Jawa Barat Jadi Rp1,8 Juta

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

UMP Jawa Barat Jadi Rp1,8 Juta

Pantau.com - Pemprov Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp1.810.351,36 atau naik 8,51 persen. Sebelumnya UMP Jawa Barat Tahun 2019 sekitar Rp1,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menyampaikan nominal UMP baru itu akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2020.

"UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang sudah bekerja lebih satu tahun maka UMP-nya sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk," kata Ade di Gedung Sate, Bandung, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Pemprov DKI Resmi Tetapkan UMP DKI 2020 Sebesar Rp4,2 Juta

Ade mengatakan dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menerima Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019.

"Kemudian setelah itu menghasilkan keputusan rapat bahwa seluruh unsur anggota dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat selain unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36," jelasnya.

Nilai tersebut, kata dia didapat dari formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, maka besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Ade menuturkan, setelah UMP ditetapkan pemerintah kota dan kabupaten harus membentuk Dewan Pengupahan untuk mempersiapkan UMK 2020 yang harus ditetapkan pada 21 November 2019.

Baca juga: Pengusaha kepada Buruh: UMP Naik Harus Sebanding Produktivitas Pekerja

"Untuk ukuran UMK setiap kabupaten/kota tidak sama sehingga kemarin kementerian dan Dewan Pengupahan nasional sudah lakukan FGD untuk UMK 2020, soal KHL (kebutuhan hidup layak) yang akan digunakan," kata dia.

"Di Jabar juga diawali FGD tadi untuk UMK, Jabar sedang merumuskan item faktor KHL, kemudian DP kota kabupaten bikin kajian dan berikan rekomendasi ke gubernur," lanjut dia.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menyampaikan soal UMK 2020 karena kota kabupaten sedang mempersiapkan perhitungan.

Penulis :
Lilis Varwati