Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ungkap Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan Mucikari dan Gadis di Bawah Umur

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Ungkap Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan Mucikari dan Gadis di Bawah Umur

Pantau.com - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah hukumnya yang melibatkan gadis di bawah umur.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Madiun Kota Ipda Christian mengatakan dari praktik prostitusi online tersebut polisi mengamankan satu muncikari berinisial GL dan tiga pekerja seks komerial (PSK) berinisial AN, PT, dan EL.

"Untuk korban AN diketahui masih berumur 17 tahun. Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," ujar Ipda Christian kepada wartawan pada Senin (14/1/2019).

Baca juga: Dalam Setahun, Vanessa Angel Terima Belasan 'Transferan' dari Mucikari

Menurut dia, ketiga perempuan tersebut ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Madiun pada Minggu malam, 13 Januari 2019. Dua perempuan ditangkap saat sedang berkencan di kamar hotel. Sedangkan satu perempuan lainnya ditangkap saat hendak masuk ke kamar hotel.

Adapun praktik prostitusi tersebut beroperasi melalui akun media sosial Facebook dengan memasang foto-foto seksi. Jika ada pria yang tertarik, mereka mulai membuka obrolan melalui chatting atau jalur pribadi. Dari situ, kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjutkan untuk melakukan pertemuan.

Baca juga: Terungkap! Ini Peran Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online

Christian menjelaskan, sejauh ini ada satu tersangka yang telah ditetapkan, yakni GL yang merupakan muncikari dalam kasus ini.

"Kepada tersangka GL akan kami kenakan Undang-Undang Perdagangan Manusia. Selain itu, juga dikenakan UU ITE," tambahnya.

Hingga kini kepolisian masih mendalami dan menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut guna mengungkap adanya muncikari lain. Tersanga GL dan saksi korban para PSK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun Kota.


Penulis :
Noor Pratiwi