
Pantau.com - Kantor pemerintahan Hong Kong ditutup pada Kamis dan Jumat, 14 Juni 2019, dengan alasan keamanan menyusul dengan unjuk rasa massal terhadap perubahan yang diusulkan pada undang-undang ekstradisi, demikian pernyataan pemerintah Hong Kong, Kamis (13/6/2019).
"Karena alasan kemananan, kantor pemerintah pusat (CGO) akan ditutup sementara hari ini dan besok, 13-14 Juni," menurut pernyataan resmi pemerintah, seperti dilansir Sputnik, Kamis (13/6/2019).
Dalam pernyataan itu disebutkan, pemerintah wilayah administratif khusus China mengumumkan bahwa staf CGO untuk tidak datang ke kantor namun bekerja sesuai dengan arahan dari masing-masing departemen.
Baca juga: Aksi Protes Tolak UU Ektradisi ke China Pecah, Hong Kong Lumpuh
"Semua kunjungan ke CGO ajan ditunda atau dibatalkan," tambahnya.
Puluhan ribu orang melakukan aksi unjuk rasa di Hong Kong pada Rabu, 12 juni 2019, menentang usulan amademen yang dilihat sebagai serangan terhadap otonomi Hong Kong. Aksi tersebut merupakan pengerahan massa terbesar kedua sejak akhir pekan, ketika lebih dari satu juta orang turun ke jalan.
Perubahan pada hukum ekstradisi, yang jika disahkan, akan memungkinkan pemerintah Hong Kong mengekstradisi tersangka ke berbagai yuridiksi, termasuk daratan china, tanpa persetujuan bilateral.
Baca juga: Meski Tuai Protes, Pemimpin HK Tegaskan Tak Akan Tarik Ektradisi China
Meski demikian, pada Senin, 10 Juni, Pemimpin Eksekutif Pemerintah Hong Kong Carrie Law mengatakan bahwa dirinya tidak berencana untuk menarik kebijakan kontroversial yakni ekstradisi ke daratan China yang memungkinkan tersangka dikirim di China Daratan untuk menghadapi pengadilan.
"Ini adalah bagian yang sangat penting dari perundang-undangan yang akan membantu untuk menegakkan keadilan dan juga memastikan bahwa Hong Kong akan memenuhi kewajiban internasional dalam hal lintas batas dan kejahatan internasional," kata Kepala Eksekutif Carrie Lam dikutip oleh AFP.
Wilayah Hong Kong, yang menjalankan otonomi yang signifikan di China kecuali untuk kebijakan luar negeri dan pertahanan, tidak memiliki sistem hukum yang sama seperti daratan China.
- Penulis :
- Noor Pratiwi