
Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, baru 24 dari 585 pelaku usaha pergadaian di seluruh Indonesia yang terdaftar dan mendapatkan izin dari otoritas keuangan tersebut."Per Mei 2018, usaha pergadaian yang terdaftar 14 perusahaan dan yang sudah berizin 10 perusahaan," kata M Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Produk China Murah
Sebelumnya, jumlah pelaku usaha pergadaian yang sudah terdaftar mencapai 15 perusahaan, namun satu perusahaan dibatalkan yaitu PT Rimba Hijau Investasi."Ternyata satu perusahaan tersebut agak melenceng dari kegiatan yang diatur di POJK, maka dibatalkan pendaftarannya," tambahnya.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong! Ini tips Aman dari OJK
Secara lebih rinci, 15 perusahaan pergadaian yang sudah terdaftar di OJK sepuluh di antaranya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dua koperasi, dua Persekutuan Komanditer atau CV, dan satu Usaha Dagang (UD). Sementara itu, 10 perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK semuanya berbentuk PT.
- Penulis :
- Nani Suherni