
Pantau.com - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 24/2018, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik sekitar 19 persen, meski tidak seluruh wilayah di DKI Jakarta mengalami kenaikan.
Dalam lampiran Pergub tersebut, NJOP Bumi misalnya untuk daerah Palmerah Utara kini tercatat Rp41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi.
Baca juga: SMF Gelontorkan Rp4,3 Triliun untuk Penyalur Kredit Pemilikan Rumah
Sementara untuk kawasan elit Pondok Indah, Kebayoran Lama senilai Rp23,6 juta. NJOP paling tinggi dikenakan di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat senilai Rp93,9 juta.
Dari hasil penelusuran Pantau.com memalui situs jual beli rumah, kita masih bisa menemukan rumah murah di Jakarta Timur senilai Rp100 dengan luas tanah 22,5 meter persegi.
Di Jakarta Selatan juga masih ada ruamh dengan harga Rp100 juta dengan luas 30 meter persegi lokasi persisnya di Pesanggrahan Ulujami.
- Penulis :
- Nani Suherni