Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ini Alasan Industri Protes RUU Sumber Daya Air

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Ini Alasan Industri Protes RUU Sumber Daya Air

Pantau.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan keprihatinan terkait pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air yang tidak melibatkan para pengusaha. Padahal undang-undang tersebut juga mengatur terkait pengelolaan air oleh industri.

"Yang membuat kami prihatin adalah kami tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut, bahkan Kemenperin tidak masuk dalam membahas UU yang baru akan disusun," ujar Ketua APINDO, Haryadi Sukamdani saat jumpa pers di Beranda Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018)

Lebih lanjut ia memaparkan beberapa kebijakan yang dinilai mencampuradukkan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Salah satunya dalam RUU tersebut menegaskan lebih berpihak kepada fungsi sosial, dimana representasi pengelolan Sumber Daya Air oleh negara itu oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik  Daerah (BUMD).

"Air itu memang dikuasai negera, tapi manakala dibicarakan sebagai fungsi ekonomi harus dilihat secara seksama. Di dalam konteks pengelolaan oleh BUMN itu justru negara tidak punya investasi untuk SDA. Ini kami khawatirkan swasta akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal," ungkapnya.

Baca juga: Inovasi Keuangan Digital Mulai Diperhitungkan Industri Bisnis

Ia menilai sebaiknya pengelolaan sumber daya air juga tetap terbuka untuk swasta sementara negara mengontrol melalui perizinan.

"Menurut pandangan kami sebaiknya tetap terbuka untuk swasta dan negara mengontrol melalui perizinan," paparnya.

Selain itu, yang membuat swasta keberatan yakni adanya permintaan untuk membayar 10 persen dari total laba untuk biaya konversi air. Ia mengaku tak mengerti bagaimana hitungan pungutan 10 persen tersebut karena dinilai sangat besar. 

"Dalam RUU tersebut disebut Perusahaan diminta membayar 10% dari laba dimasukkan dlm konservasi air, ini saya tidak tau dasarnya bagaimana, dan juga bank garansi," ungkapnya.

Selain itu, adanya kebijakan akses sumber daya air oleh masyarakat dinilai akan membuat kondisi rawan konflik. Ia menilai hal tersebut harus diteliti kembali sebab bila dibiarkan akan membuat cost produksi lebih tinggi dan berimbas pada naiknya harga jual atau bahkan banyaknya industri yang gulung tikar. 

"Mengenai akses SDA oleh masyarakat. Ini sangat rawan dengan konflik horizontal dengan masyarakat," katanya.

Baca juga: Senjata Makan Tuan! Dolar AS Anjlok Gara-gara Ucapan Trump

"Yang terburuk kalau swasta kan tidak berani melawan pemerintah, tapi yang terjadi industri akan kolaps buat apa menanam investasi kalau ujungnya tidak kompetitif, lebih baik impor saja dari pada punya Industri karena dihitung-hitung rugi," pungkasnya.

Sebelumnya, aturan mengenai Sumber Daya Air diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 namun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Dalam putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013.

Penulis :
Nani Suherni