
Pantau.com - Bank Indonesia akan mengintensifkan sosialisasi pembawaan uang kertas asing atau UKA dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar kepada para delegasi Pertemuan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di Bali, Oktober 2018.
"Sosialisasi pasti kami lakukan dan ada panitia nasional di Pusat, kami juga sudah komunikasikan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo setelah menghadiri konferensi internasional buletin ekonomi moneter dan perbankan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Tidak hanya pada tataran Pemerintah Pusat, melalui perwakilan BI di Bali, Perry menyebutkan juga aktif melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, pengusaha perhotelan dan pedagang valuta asing.
Baca juga: Mulai Merasakan Gejala Ini? Itu Tanda Keuangan Anda Mulai Goyang
Sosialisasi itu penting dilakukan mengingat perhelatan akbar yang digelar 8-14 Oktober 2018 di Nusa Dua, Bali, itu akan dihadiri sekitar 15 ribu delegasi dari 189 negara.
Para delegasi itu, kata dia, merupakan para pemimpin sejumlah negara, menteri keuangan, gubernur bank sentral, pebisnis, investor dan pihak terkait lainnya yang diprediksi membawa uang dalam jumlah yang tidak sedikit.
Bank sentral itu sebelumnya telah menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018.
Perubahan utama dalam peraturan itu yakni mengenai sanksi atas pelanggaran membawa UKA yang sebelumnya hanya berupa pencegahan menjadi sanksi kewajiban membayar denda.
Dengan peraturan yang baru itu, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan membawa UKA lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar rupiah.
Peraturan itu mendapat pengecualian bagi badan berizin yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau "money changer" yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
- Penulis :
- Nani Suherni