HOME  ⁄  Ekonomi

Sidak, Pertamina Temukan Industri Makanan Gunakan Gas Subsidi

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Sidak, Pertamina Temukan Industri Makanan Gunakan Gas Subsidi

Pantau.com - Tim Monitoring Pengunaan LPG 3 kilogram kembali menemukan 108 tabung LPG 3 kilogram yang dipergunakan oleh Industri makanan skala menengah di Wonosobo saat Inspeksi di 11 lokasi usaha pada Senin (27/08). Dari 108 tabung tersebut, 81 tabung diantaranya berhasil ditarik oleh Tim Monitoring dan ditukarkan oleh 41 tabung 5,5 kilogram non subsidi.

Dalam Inspeksi yang dilakukan oleh tim monitoring LPG 3 KG (Disperindag, Pertamina, Kepolisian), Disperindag memberikan imbauan tentang peruntukan LPG 3 kilogram, dan mengajak para pelaku usaha untuk melakukan penukaran tabung ke tabung non subsidi. 

"Pelaku Usaha yang diperkenankan untuk menggunakan LPG subsidi adalah pengusaha dengan omset maksimal per hari 1 juta rupiah sehingga sudah jelas bahwa pelaku usaha ini tidak bisa menggunakan LPG bersubsidi," ujar Nourma bagian pengawas distribusi barang kebutuhan pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wonosobo.

Baca juga: Jadi Dirut Pertamina, Ini Program yang Dikebut Nicke Widyawati

Lokasi usaha yang dikunjungi saat inspeksi adalah 2 usaha catering, 1 toko snack dan 8 produsen carica kemasan dimana seharusnya mereka sudah menggunakan LPG Non Subsidi.

Dalam sidak ini, Pertamina memberikan trade in (tukar tabung) dengan LPG 5,5 kilogram secara gratis. Secara gratis penukaran 2 tabung LPG 3 kilogram, dengan 1 tabung LPG 5,5 kilogram.

Unit Manager Communication and CSR MOR IV, Andar titi lestari menyampaikan bahwa dari kegiatan ini, Wonosobo mendapat potensi penghematan Kuota LPG Bersubsidi 28-37 tabung/hari dan apabila dikalikan 30 hari maka penghematan selama sebulan adalah 840 hingga 1.110 tabung LPG 3 kilogram selama sebulan untuk Kuota Wonosobo.

"Kami kembali meminta kesadaran para pelaku usaha dan rumah tangga menengah untuk menggunakan LPG Non Subsidi, agar kuota LPG 3 kilogram Bersubsidi dapat tepat digunakan sesuai peruntukannya yaitu Rumah Tangga Kategori Miskin dan UMKM,” tutup Andar.

Penulis :
Nani Suherni